Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Buka Lowongan untuk 49.549 PPPK, Peluang Penyandang Disabilitas Terbuka Lebar

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |08:20 WIB
Bawaslu Buka Lowongan untuk 49.549 PPPK, Peluang Penyandang Disabilitas Terbuka Lebar
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun anggaran 2022. Berdasarkan surat Pengumuman Nomor 583/KP.01/K1/12/2022 total formasi PPPK sebanyak 49.549.

Kesempatan ini dibuka untuk lulusan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), hinggga Sarjana (S-1) dari beberapa jurusan. Bawaslu juga memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas.

Perekrutan ini akan dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Persyaratan dan ketentuan dapat diunggah di situs tersebut.

Berikut formasi PPPK yang dibutuhkan Bawaslu RI :

1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara

Jumlah: 2

2. Ahli Pertama - Arsiparis Kualifikasi Pendidikan: S-1 Arsiparis/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Perkantoran/S-1 Ilmu Pemerintahan

Jumlah: 15

3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Hukum/D-IV Ilmu Hukum/S-1 Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Manajemen/D-IV Manajemen

Jumlah: 1

4. Ahli Pertama - Perencana Kualifikasi Pendidikan: S-1 Manajemen/S-1 Studi Pembangunan/S-1 Akuntansi Manajemen

Jumlah: 384

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Manajemen/D-IV Manajemen/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Studi Pembangunan/D-IV Studi Pembangunan

Jumlah: 4

5. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Hubungan Masyarakat/S-1 Ilmu Hubungan Internasional/S-1 Hubungan Internasional/S-1 Administrasi Pemerintahan

Jumlah: 366

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement