Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Fasilitasi KY Periksa Tersangka Hakim Yustisial MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |09:56 WIB
KPK Fasilitasi KY Periksa Tersangka Hakim Yustisial MA
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu (ETP), hari ini. Elly Tri Pangestu merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Hari ini informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut diruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/12/2022).

KPK mendukung proses penegakan kode etik KY terhadap para hakim yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Salah satu bentuk dukungan KPK terhadap KY, kata Ali, dengan memfasilitasi pemeriksaan etik terhadap para hakim yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antar lembaga karena KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja namun penting juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan," terangnya.

Lebih lanjut, Ali mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan di sektor peradilan terkait para hakim yang menjadi tersangka KPK. Salah satu upaya pencegahan KPK, dengan melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan.

"KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement