Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Dalami Pola Korupsi di MA, Perekrutan dan Pengawasan Hakim Jadi Titik Lemah

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |15:46 WIB
KY Dalami Pola Korupsi di MA, Perekrutan dan Pengawasan Hakim Jadi Titik Lemah
KY telusuri pola korupsi hakim MA/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mencoba menyelidiki pola korupsi suap kepengurusan di Mahkamah Agung (MA). Hal ini berkaca dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) cs yang diduga terlibat dalam suap kepengurusan perkara kasasi perkara KSP Intidana.

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan pola tersebut menjadi titik terlemah dalam praktik suap di Ma.

 BACA JUGA:Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan

"Kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di Mahkamah Agung dalam penanganan perkara. harapannya kemudian kacamata yg kami gunakan bisa lebih luas," ujarnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, (26/12/2022).

Dia mengatakan pola yang menjadi sorotan dimulai dari proses seleksi dan pengawasan dalam perekrutan asisten hakim agung, hakim yustisial dan panitera pengganti di MA.

 BACA JUGA:Ahli Psikolog Forensik Jelaskan Jiwa Korsa Menyimpang dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Itu tadi kita lakukan elaborasi betul kualifikasinya. Kemudian kewenangannya," ucapnya.

"Juga terhadap pegawai MA secara keseluruhan karena kita tahu di perkara ini sebagai contoh dua titik itu jadi titik lemah dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara," tambahnya.

Saat ini, KY tengah melangsungkan pemeriksaan soal kode etik terhadap tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement