"Kritik terhadap pemerintah apapun bisa dilakukan, ada cover media baik koran ataupun majalah yang membuat karikatur kepala negara itu bisa dikriminalisasikan. Bisa dikatakan penghinaan terhadap kekuasaan yang sedang berlangsung dan ini bisa dipidanakan. Ini yang kita khawatirkan kalau melihat dari undang-undang KUHP yang disahkan Desember ini," ujar dia.
"Kerja kita sangat rawan ini yang kemudian kita harus bersama-sama memang harus menyakinkan pemerintah selama 2 tahun, supaya tersadar apa yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah betul-betul dilihat. Karena Pers saat ini menghadapi hal-hal yang krusial dalam menghadapi KUHP karena multitafsir," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.