JAKARTA - Layanan SIM keliling kembali dibuka Polda Metro Jaya di empat wilayah, Senin 26 Desember 2022. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung
BACA JUGA:Kepala BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
BACA JUGA:Ramalan Cuaca: Waspada! Hujan Disertai Kilat Terjang Jakarta Hari Ini
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.