Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

22 Pasal KUHP Disebut Bisa Ganggu Kebebasan Pers

Inin Nastain , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |05:37 WIB
22 Pasal KUHP Disebut Bisa Ganggu Kebebasan Pers
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

Dijelaskannya, ada sekitar 19 pasal dalam KUHP yang dianggap bisa memberangus kemerdekaan pers. Ditegaskan Yadi, pernyataan tersebut, seiring dengan hasil sharing dengan berbagai kalangan.

"Dewan pers sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, sudah menguji dengan sejumlah Lembaga, temasuk dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, termasuk dari Mahkamah Agung," papar dia.

"Mereka sepakat bahwa memang KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 berpotensi untuk mengkriminalkan wartawan. Nah ini perlu diantisipasi oleh kita semua," lanjut Yadi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement