Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Hukum Pidana : Hasil Tes Poligraf Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah jika Tak Sesuai Aturan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |12:46 WIB
Ahli Hukum Pidana : Hasil Tes Poligraf Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah jika Tak Sesuai Aturan
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). (MNC Portal/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menyebutkan, hasil tes poligraf tak bisa diterima sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan. Hal itu hasil tes poligraf diperoleh dengan cara bertentangan aturan.

Elwi menyampaikan hal itu dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/12/2022).

"Konsekuensinya apa kalau itu menjadi alat bukti tak benar dalam konteks mempertimbangkan dalam pemidanaan?" tanya pengacara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan, Selasa (27/12/2022).

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu tak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka tentu kalau dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, harus dikesampingkan," ujar Elwi.

Diketahui, poligraf merupakan salah satu tes untuk menguji kebohongan dalam pemeriksaan kasus pidana.

Elwi menjelaskan, poligraf merupakan sesuatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut lantaran ada yang menyebut poligraf sebagai alat bukti, ada pula yang menyebut sebagai barang bukti. Namun, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan atau standar prosedurnya.

Dia menerangkan, misalnya sebagaimana disebutkan tim pengacara Ferdy Sambo, tes poligraf itu diatur oleh Perkap Kapolri tentang cara bagaimana orang diperiksa.

"Seandainya hasil yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya, maka tentu hasilnya tak bisa diterima sebagai bukti. Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara tak benar, dengan cara melawan hukum, maka itu tak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," tuturnya.

Dia menambahkan, sebagaimana teori yang sudah ditemukan sejak 1920-an dalam perkara pidana di Amerika tentang teori buah pohon yang beracun. Bila pohonnya beracun, apapun yang dihasilkan dari pohon yang beracun itu akan beracun juga.

"Sehingga kalau kita kaitan ini dengan proses penemuan alat bukti, seandainya cara memperoleh sesuatu yang tak benar, maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tak benar," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement