Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres : Cegah Pembeli Anak-Anak

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |12:55 WIB
Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres : Cegah Pembeli Anak-Anak
Wapres KH Ma'ruf Amin. (Dok Setwapres)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

“Menurut apa yang saya pernah dengar itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi, ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah ya. Saya kira itu,” kata Wapres dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

Selain itu, Wapres mengatakan dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya. Di antaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan,” kata Wapres.

Karena itu, KH Ma'ruf menegaskan ketika sudah ada UU, peraturan tersebut harus dilaksanakan. “Jadi itu Undang-Undang merupakan turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-Undang sehingga harus dilaksanakan,” tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement