Wapres mengatakan, dengan adanya UU maka pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan lebih intensif. “Kalau yang pengawasan pasti ya kita karena ini sudah menjadi undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat ya kita siapkan.”
“Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya. Jadi kita harus kerjakan,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)