Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Acara Kembang Api di Malam Tahun Baru, Warga Diminta Lapor ke Polisi

Widi Agustian , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |18:10 WIB
Gelar Acara Kembang Api di Malam Tahun Baru, Warga Diminta Lapor ke Polisi
Ilustrasi. (Foto: Ant)
A
A
A

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat untuk melapor terlebih dahulu ke kepolisian apabila membuat acara kembang api, khususnya di malam pergantian Tahun Baru 2023.

Kegiatan kembang api itu dinilai cukup berbahaya apabila digelar tanpa adanya pengawasan.

"Sebaiknya jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Selasa (27/12/2022).

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Operasional KRL Akan Diperpanjang hingga Pukul 03.00 WIB

Kembang api, kata dia, merupakan barang yang rawan menimbulkan kebakaran. Sehingga kegiatan itu menurutnya dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Menurut dia, ada standar khusus bagi kembang api yang boleh dan yang tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan. Adapun batas kembang api yang bisa digunakan itu, kata dia, yakni berukuran 1,6 inci.

"Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement