"Tindakannya seperti penderekan, nanti ada tim tindak. Kecuali kalau parkir off street ya, yang di badan jalan nanti kita berikan sanksi penyegelan dan pencabutan izin," papar dia.
Kendati demikian katanya, jika ada petugas yang kedapatan menggetok harga parkir, pihaknya akan menerapkan sanksi sebanyak tiga kali.
"Petugas yang kedapatan getok harga sanksi satu dua dan tiga, termasuk pengelola. Sifatnya pembinaan, kalo fatal bakal ditindak," imbuh dia.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.