Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianggap Berisiko Tinggi Ancam Keamanan, DPR AS Larang TikTok di Semua Perangkat Resmi

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |10:48 WIB
Dianggap Berisiko Tinggi Ancam Keamanan, DPR AS Larang TikTok di Semua Perangkat Resmi
DPR AS larang TikTok di semua perangkat resmi (Foto: Reuters)
A
A
A

NEW YORK – Aplikasi video China yang populer, TikTok, telah dilarang dari semua perangkat resmi yang dikelola Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS). Menurut bagian administrasi DPR, kebijakan itu sudah dirumuskan menjadi undang-undang yang akan segera diberlakukan untuk melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah AS.

Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) dalam pesan yang dikirim ke semua anggota parlemen dan staf pada Selasa (27/12/2022), mengatakan aplikasi tersebut dianggap berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan. Karena itu, harus dihapus dari semua perangkat yang dikelola oleh DPR.

 BACA JUGA: Khawatir Soal Keamanan, 19 Negara Bagian AS Larang Penggunaan TikTok

Aturan baru mengikuti serangkaian langkah oleh pemerintah negara bagian AS untuk melarang TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd yang berbasis di Beijing, dari perangkat pemerintah. Pada minggu lalu, 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola negara karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melacak orang Amerika dan menyensor konten.

 BACA JUGA: TikTok Uji Format Video Lanskap, Dinilai Bakal Tandingi YouTube

RUU pengeluaran omnibus senilai USD1,66 triliun (Rp26.076 triliun), yang disahkan minggu lalu untuk mendanai pemerintah AS hingga 30 September 2023, mencakup ketentuan untuk melarang aplikasi tersebut pada perangkat yang dikelola pemerintah federal, dan akan mulai berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement