Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Hentikan Transaksi di 2.112 Rekening Dengan Nominal Rp 1,7 Triliun

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |14:21 WIB
PPATK Hentikan Transaksi di 2.112 Rekening Dengan Nominal Rp 1,7 Triliun
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada sebanyak 2.112 rekening yang dibekukan dengan nominal Rp 1,7 triliun.

Hal tersebut ia sampaikan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang.

 BACA JUGA:Sidang Bharada E, Jubir RKUHP Bilang Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana

"Penghentian transaksi yang dilakukan PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening dengan total dana yang dihentikan Rp1,75 triliun," ujar Ivan.

Kegiatan penghentian rekening tersebut kata dia karena terkait tindak pidana.

 BACA JUGA:Miris, Mayat Bayi Ditemukan dalam Tas Kresek di Bak Sampah

"Terkait kegiatan penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan PPATK, pada tahun 2022 telah dilakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening dengan total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1.758.998.148.780," ungkap Ivan.

Pembekuan rekening tersebut terdiri dari:

Perjudian: 421 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp 850.000.000.000

Investasi llegal: 662 rekening dan nilai saldo/dana yang dihentikan Rp 761.000.000.000

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement