Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Temukan Transaksi Rp114 Miliar Terkait TPPO Pornografi Anak

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |14:29 WIB
PPATK Temukan Transaksi Rp114 Miliar Terkait TPPO Pornografi Anak
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

"Ditemukannya berita transaksi pada rekening para pihak yang dianalisis dengan underlying tertentu menjurus tentang anak," tuturnya.

Para pelaku, kata Ivan, sebagian besar masih menggunakan channel transaksi pada perbankan (pemindahbukuan, transfer via ATM, dan juga transaksi menggunakan internet banking ataupun mobile banking).

"Pada kasus pornografi anak, para pelaku kejahatan yang memperdagangkan video pornografi menggunakan e-wallet, seperti gopay, Dana dan OVO dalam menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut," kata Ivan.

Ia juga menyebutkan ada indikasi pola co-mingling, yakni mencampur hasil usaha resmi dengan hasil tindak pidana, pada rekening beberapa pihak yang diketahui sebagai pemilik/pegawai PJTKI/PPATKIS.

Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan sejumlah pihak dengan berbagai profil yang diduga terkait dengan jaringan TPPO.

Untuk pihak swasta, profil pekerjaan/usaha yang teridentifikasi sebagai jaringan TPPO antara lain:

1. Pemilik/pegawai PJTKI/PPTKIS (baik legal maupun ilegal),

2. Money changer (transaksi perdangan orang ke luar negeri menggunakan valas, khususnya Ringgit Malaysia),

3. Pemilik/pegawai perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan.

4. Selain itu juga ditemukan ketertibatan profile pelaku dari aparatur pemerintahan antara lain oknum petugas Imigrasi, Avsec, TNI, dan Polri.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement