JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada sebanyak 2.112 rekening yang dibekukan dengan nominal Rp 1,7 triliun.
Hal tersebut ia sampaikan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang.
BACA JUGA:Heboh Potensi Dahsyat Terjang Jabodetabek, Kepala BMKG: Tidak Bisa Secara Mendadak!
Ivan menyebutkan tim nya intensif melakukan kegiatan analisis dan pemeriksaan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sex Abuse (CSA).
"Dibentuknya dedicated team untuk melakukan penanganan TPPO, termasuk CSA. Reorganisasi PPATK pada 2022 membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah Tim kasus TPPO," ujar Ivan.
BACA JUGA:PPATK Hentikan Transaksi di 2.112 Rekening Dengan Nominal Rp 1,7 Triliun
Total transaksi yang telah berhasil diungkap sebesar Rp 114.266.966.810 (114,2 miliar).
"Pada tahun 2022, PPATK telah menghasilkan total 8 HA terkait dengan TPPO/CSA," jelas Ivan.
Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, pihaknya juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO/penyidik untuk penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani.