Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Divonis Hanya 9 Bulan Penjara, JPU Bakal Ajukan Banding

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |19:23 WIB
Roy Suryo Divonis Hanya 9 Bulan Penjara, JPU Bakal Ajukan Banding
Roy Suryo/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan melakukan banding atas vonis hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam putusan tersebut, Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu divonis 9 bulan hukuman penjara.

 BACA JUGA:Generasi Milenial Berbondong-Bondong Mendaftar Jadi Caleg di Perindo Kota Jambi

"Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan an dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan. Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," kata JPU Tri A Mukti kepada wartawan, Selasa (28/12/2022).

Jaksa Tri mengatakan, pihaknya akan melayangkan banding secepatnya, meski majelis hakim memberikan tenggat waktu hingga tujuh hari.

 BACA JUGA: Hari Ini, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Kembali Meningkat

"Kita dikasih waktu 7 hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini, setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kita persiapkan memori bandingnya. Itu saja," ucapnya.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Roy Suryo Terbukti Bersalah

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menilai, Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement