JAKARTA - Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Kebijakan ini akan berlaku mulai pada 2023. Berikut fakta-fakta terkait dengan pelarangan penjualan rokok batangan mulai 2023.
BACA JUGA:Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Merupakan Aturan Turunan UU
1. Tertuang dalam Keppres 25/2022
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25/2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. "Pelarangan penjualan rokok batangan,” isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
2. Amanat UU
Tak hanya di Keppres, laranga terkait penjualan rokok batangan juga merupakan amanat Undang-Undang (UU), yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Soal Larangan Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat
“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-Undang, sehingga harus dilaksanakan,” tutur Wapres Maruf Amin dikutip dari keterangan resminya, Rabu (28/12/2022).
3. Untuk melindungi masyarakat
Lebih jauh Maruf Amin mengatakan, pelarangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.
“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” papar Wapres.