Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pelarangan Rokok Dijual Batangan, Ternyata Perintah Undang-Undang

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |04:32 WIB
5 Fakta Pelarangan Rokok Dijual Batangan, Ternyata Perintah Undang-Undang
Ilustrasi/Foto: Reuters
A
A
A

4. Mengetatkan pengawasan

Sementara, terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

“Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan,” tegas Wapres.

“Pengawasan akan terus dilakukan,” ungkap dia.

5. Meniru kebijakan negara lain

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam salah satu kesempatan mengatakan bahwa, banyak negara di dunia telah memberlakukan pelarangan penjualan rokok secara batangan. Hal ini pula yang akan dicontoh oleh Indonesia.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement