Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pelarangan Rokok Dijual Batangan, Ternyata Perintah Undang-Undang

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |04:32 WIB
5 Fakta Pelarangan Rokok Dijual Batangan, Ternyata Perintah Undang-Undang
Ilustrasi/Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Kebijakan ini akan berlaku mulai pada 2023. Berikut fakta-fakta terkait dengan pelarangan penjualan rokok batangan mulai 2023.

 BACA JUGA:Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Merupakan Aturan Turunan UU

1. Tertuang dalam Keppres 25/2022

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25/2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. "Pelarangan penjualan rokok batangan,” isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).

2. Amanat UU

Tak hanya di Keppres, laranga terkait penjualan rokok batangan juga merupakan amanat Undang-Undang (UU), yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 BACA JUGA:Soal Larangan Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-Undang, sehingga harus dilaksanakan,” tutur Wapres Maruf Amin dikutip dari keterangan resminya, Rabu (28/12/2022).

3. Untuk melindungi masyarakat

Lebih jauh Maruf Amin mengatakan, pelarangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.

“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” papar Wapres.

4. Mengetatkan pengawasan

Sementara, terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

“Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan,” tegas Wapres.

“Pengawasan akan terus dilakukan,” ungkap dia.

5. Meniru kebijakan negara lain

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam salah satu kesempatan mengatakan bahwa, banyak negara di dunia telah memberlakukan pelarangan penjualan rokok secara batangan. Hal ini pula yang akan dicontoh oleh Indonesia.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement