Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pelarangan Rokok Dijual Batangan, Ternyata Perintah Undang-Undang

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |04:32 WIB
5 Fakta Pelarangan Rokok Dijual Batangan, Ternyata Perintah Undang-Undang
Ilustrasi/Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Kebijakan ini akan berlaku mulai pada 2023. Berikut fakta-fakta terkait dengan pelarangan penjualan rokok batangan mulai 2023.

 BACA JUGA:Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Merupakan Aturan Turunan UU

1. Tertuang dalam Keppres 25/2022

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25/2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. "Pelarangan penjualan rokok batangan,” isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).

2. Amanat UU

Tak hanya di Keppres, laranga terkait penjualan rokok batangan juga merupakan amanat Undang-Undang (UU), yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 BACA JUGA:Soal Larangan Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-Undang, sehingga harus dilaksanakan,” tutur Wapres Maruf Amin dikutip dari keterangan resminya, Rabu (28/12/2022).

3. Untuk melindungi masyarakat

Lebih jauh Maruf Amin mengatakan, pelarangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.

“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” papar Wapres.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement