JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo akan menjalani sidang hari ini, Kamis (29/12/2022).
Adapun agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan para ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya Ada tiga ahli yang dihadirkan.
BACA JUGA:Nekat Tawuran di Neglasari Tangerang, Remaja Alami Luka Bacok dan Jempol Putus
"Besok sidang BW (Baiquni Wibowo). Iya (ada) tiga ahli (yang dihadirkan)," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat dihubungi Rabu (28/12/2022).
Ketiga saksi itu terdiri dari ahli digital forensik dan ahli hukum pidana. Dari informasi yang didapat Junaedi, para saksi yang dihadirkan ialah ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto.
BACA JUGA:Panglima TNI Yudo Margono Terima Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan I
Kemudian, ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya; serta ahli hukum pidana Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H..
Sebagai informasi, Baiquni Wibowobtelah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.