Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuk Prolegnas 2023, PPATK Harapkan RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |10:28 WIB
Masuk Prolegnas 2023, PPATK Harapkan RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan pihaknya berharap agar RUU tentang Perampasan Aset segera disahkan.

"PPATK selaku lembaga yang menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana ini terus mendorong eskalasi percepatan penetapan RUU Perampasan Aset," ujar Ivan, Rabu (28/12/2022) di Kantor PPATK Juanda Jakarta Pusat.

 BACA JUGA: Momen Ferdy Sambo Kecup Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang

Upaya PPATK tersebut kata Ivan direspon dengan baik oleh Menkumham dengan mengusulkan dimasukannya RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas) perubahan Tahun 2022, dan telah disetujui oleh DPR RI.

"Upaya eskalasi ini terus berlanjut dengan Kembali masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional prioritas Tahun 2023," tambahnya.

 BACA JUGA:Polri Izinkan Penonton Indonesia vs Thailand di GBK Sebanyak 50 Ribu

Sementara itu, Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih menyebutkan pihaknya sudah duduk lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan RUU Perampasan Aset agar masuk Prolegnas 2023 di DPR RI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement