Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Asabri, Hukuman Teddy Tjokrosapoetro Ditambah Jadi 14 Tahun Penjara

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |11:13 WIB
Kasus Asabri, Hukuman Teddy Tjokrosapoetro Ditambah Jadi 14 Tahun Penjara
Teddy Tjokrosapoetro (Foto: Sindonews)
A
A
A

Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Teddy Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement