Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugat Presiden dan Kapolri karena Tak Terima PTDH, Pengacara Sambo: Hak Konstitusional

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |10:22 WIB
Gugat Presiden dan Kapolri karena Tak Terima PTDH, Pengacara Sambo: Hak Konstitusional
Ferdy Sambo/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis merasa gugatan kliennya yang ditujukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan hal biasa. Baginya, gugatan itu merupakan bentuk pengaplikasian hak konstitusional warga negara.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata Arman saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).

 BACA JUGA:Norma Risma Disumpahi Ibunya Susah Melahirkan Usai Dipisahkan dengan Menantu Selingkuhannya

Kendati demikian, Arman meminta kepada publik untuk tidak mengaitkan secara berlebihan gugatan di PTUN itu dengan proses peradilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ucap Arman.

 BACA JUGA:Momen Hary Tanoe dan Presiden Jokowi Nonton Langsung Laga Timnas vs Thailand di Stadion GBK

Ia pun berharap agar permohonan itu dapar dikabulkan oleh majelis hakim PTUN. Apalagi, kliennya pernah mengabdi untuk negara sebagai prajurit Korps Bhayangkara.

"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya Negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," terang Arman.

Sebagai informasi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN pada Kamis (29/12/2022). Gugatan itu dilayangkan lantatan Sambo tak terima di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement