Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut PTDH, Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |12:19 WIB
Buntut PTDH, Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri
Ferdy Sambo/MPI
A
A
A

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

(Natalia Bulan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement