Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |16:32 WIB
Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya
Ferdy Sambo (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Jumat (30/12/2022). Pencabutan gugatan itu diambil setelah kubu Sambo mengkaji langkah hukum atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke PTUN.

"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA:Buntut PTDH, Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri 

Arman menyampaikan, kliennya telah "legowo" menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke PTUN pada Rabu 29 Desember 2022. Ia mengatakan, pencabutan gugatan itu juga didasari lantaran kliennya masih cinta institusi Polri.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tutur Arman.

BACA JUGA:Gugat Presiden dan Kapolri karena Tak Terima PTDH, Pengacara Sambo: Hak Konstitusional 

Lebih lanjut, Arman menyampaikan, Sambo sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Brigadir J. Ia menyatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara itu.

"Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," kata Arman.

"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tandasnya.

Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Adapun petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement