JAKARTA - Polisi menyebutkan bahwa pasutri berinisial MI (36) dan NH (24) yang diciduk polisi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, usai mencuri uang dari bank korbannya menggunakan hasil kejahatannya untuk menikah.
Pelaku berhasil membobol M-Banking korbannya usai menemukan ponsel korbannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Iya nikahnya di kampung yang cewek di Purworejo, Jateng pakai duit itu. Uang itu untuk semua segala persiapan dan kebutuhan pesta pernikahan dan nikahnya, termasuk perhiasan itu," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono pada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, saat menemukan ponsel yang didalamnya berisi M-Banking tersebut, pelaku saat itu masih belum menikah. Baru setelah pelaku mentransfer uang dalam M-Banking korbannya, kedua pelaku melangsungkan pernikahannya.
Baca juga: Dilatih Bhabinkamtibmas Tegal Parang, 48 Atlet Cilik Menangkan Kejurnas Pencak Silat di UIC Cup
Adapun kedua pelaku, tambahnya, melaksanakan pernikahannya di Purworejo, Jawa Tengah pada Minggu, 25 Desember 2022 lalu di kediaman NH.
Baca juga: Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati
Pelaku mengambil uang korbannya sebanyak Rp120 juta, yang mana uang tersebut dipakai untuk segala kebutuhan pernikahan dan membeli handphone.
"Sewaktu menemukan itu (ponsel) pelaku belum menikah. Dari itu (semua uang yang digasak pelaku), sisa uang ada Rp 30 jutaan," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )