Tak lama, muncul motor Honda Vario yang dikendarai RP menabrak truk tersebut dari belakang. Selang beberapa menit kemudian, datang motor Honda PCX dikendarai HF juga menabrak truk tersebut.
"Patut diduga Pasal 310 Ayat 4 dan atau Ayat 2," tambahnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun 200 Mobil di China Tewaskan 1 Orang, Diduga Jarak Pandang Rendah Akibat Kabut
Dalam kecelakaan ini, pengendara motor HF meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka di kepala. Sedangkan, pengendara motor lainnya RP mengalami luka berat juga di bagian kepalanya.
"Keduanya dibawa ke RSUD Cibinong," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.