BLITAR - Jumlah janda di Kota dan Kabupaten Blitar (Blitar Raya), Jawa Timur di sepanjang tahun 2022 meningkat ribuan orang.
Tercatat mulai Januari hingga 30 Desember 2022, jumlah istri yang menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Blitar mencapai 2.444 orang. Ribuan perkara tersebut telah diputuskan.
"Istri menggugat cerai suami sebanyak 2.444 perkara," ujar Juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar Edi Marsis kepada wartawan Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:Sakit Hati karena Perselingkuhan Istri dan Menantunya, Ayah Norma Risma Minta Ganti Rugi
Selain istri yang menggugat cerai suami. Peningkatan jumlah janda di Blitar Raya pada tahun 2022 juga disumbang suami yang menalak (menceraikan) pasangannya. Yakni 886 perkara (cerai talak) yang juga sudah diputus pengadilan.
Menurut Edi Marsis, sepanjang 2022 (Januari-30 Desember 2022), total perkara perceraian (gugat cerai dan talak) yang diputuskan pengadilan Blitar sebanyak 3.330 perkara.
BACA JUGA:Selingkuh dan Tidur Bareng dengan Menantunya, Norma Risma: Emak Kok Tega Sama Aku!
Dari total perkara cerai itu, kata Edi Marsis, sebanyak 37 perkara di antaranya merupakan pasangan suami istri dengan usia di bawah 19 tahun. Dibanding tahun 2021, jumlah perkara cerai pasutri di bawah umur mengalami tren kenaikan.
"Pada tahun 2021 angka perceraian di bawah umur sebanyak 17 perkara," katanya.
Dari semua kasus perceraian yang terjadi di Blitar Raya, faktor ekonomi masih menjadi latar belakang utama pemicu perceraian.
Banyak perempuan di Blitar memilih menjanda daripada bersuamikan laki-laki yang tak mampu menafkahi atau memberi uang belanja yang layak.
"Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian lainnya adalah perselisihan dan tidak ada lagi kecocokan," pungkas Edi Marsis.
(Arief Setyadi )