MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan 'manusia silver'. Tak hanya itu MUI Sumut juga mengharamkan masyarakat memberi uang ke mereka.
"Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," tulis MUI Sumut dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (29/12/2022).
1. Hasil Ijtima
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022.
Dalam Ijtima Ulama itu, MUI Sumut mengeluarkan delapan fatwa, salah satunya tentang manusia silver.
2. Manusia Silver Disarankan Cari Pekerjaan Lain
Dalam fatwanya MUI menilai bahwa pekerjaan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karenanya, mereka diminta untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan halal.
"Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," ujar Maratua Simanjuntak.
3. Alasan Menjadi Haram
Dia pun memaparkan empat alasan kenapa pekerjaan manusia silver haram, yaitu karena menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh, menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum.
Di samping itu, MUI Sumut juga mendesak negara bertanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu.