"Kompolnas berharap Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," ujar Poengky.
Menurut Poengky, dengan dicabutnya gugatan PTUN tersebut justru semakin menguatkan bahwa Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya menyadari langkah itu hanya akan sia-sia.
"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak Majelis Hakim PTUN," tutup Poengky.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.