Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Hukum: Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Jika..

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |12:10 WIB
Ahli Hukum: Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Jika..
Kuat Ma'ruf
A
A
A

JAKARTA- Kuat Ma’ruf, terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, bisa bebas jika dakwaannya tak terbukti di persidangan.

Demikian diutarakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf pada Senin (2/1/2023).

"Jika uraian dakwaan tidak terbukti dalam persidangan, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?" tanya pengacara Kuat di persidangan.

 (Baca juga: Ahli Hukum Jelaskan Perbedaan Pasal 338 dan 340 di Sidang Kuat Ma'ruf)

"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, dakwaan tidak terbukti loh," ujar Arif.

Sebelumnya, Arif menjelaskan tentang persoalan Poligraf, yang mana Poligraf sejatinya tak termasuk dalam alat bukti sah sebagaimana diatur pada pasal 184 KUHAP.

Poligraf yang diatur oleh Perkap Kapolri sejatinya berupa instrumen untuk kebutuhan penyidikan belaka agar penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapinya berkaitan pemeriksaan para saksi dan tersangka.

"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement