Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Hukum: Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Jika..

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |12:10 WIB
Ahli Hukum: Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Jika..
Kuat Ma'ruf
A
A
A

Namun, kata dia, manakala hasil tes Poligraf itu dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri dan bisa membaca konsistensi keterangan para saksi, itu dimungkinkan untuk dinilai sebagai alat bukti. Pasalnya, Perkap Kapolri merupakan peraturan yang sifatnya aturan teknis untuk melaksanakan KUHAP.

Sebaliknya, bila hasil tes Poligraf didapatkan tanpa memenuhi aturan, dipastiakn tak bisa dinilai sebagai alat bukti sah.

"Dengan demikian, ketika proses dilakukan tanpa prosedur berarti itu sesuatu yang tidak sah, karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," katanya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement