JAKARTA – Judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka sedang diajukan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, jika judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup alias mengikut nomor urut caleg bukan peraih suara terbanyak yang menjadi DPR di semua tingkatan. Sistem proporsional tertutup memungkinkan di kertas suara pemilu hanya ada logo partai politik.
(Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Menghambat Partisipasi Politik)
"Konstituen dan caleg partai menjadi lebih dekat karena pemilih bisa langsung melihat tawaran program yang dibawa caleg sebagai turunan dari manifesto partai politik masing-masing" ujar Karman BM, aktivis nasional, dalam diskusi bertajuk ‘Dinamika Demokrasi Indonesia 2022; Apa Harapan Kedepan? di Jakarta, dikutip, Senin (2/1/2023).

"Lalu setelah terpilih, rakyat bisa evaluasi kinerja para wakilnya. Kemudian reward and punishment bisa dijalankan, apakah anggota DPR dapat dipilih kembali atau tidak pada pemilu berikutnya tergantung dari kinerja politik calegnya. Jika baik kinerjanya pasti akan di pilih kembali atau sebaliknya", sambungnya.
Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) ini menambahkan, ide kembali ke proporsional tertutup itu memutar arah reformasi pemilu yang sudah berjalan baik selama 20 tahunan.