Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus TPPO di Jakpus Terbongkar, Korban Dijadikan Penjaja Seks, 4 Orang Ditangkap!

Rizky Syahrial , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |14:36 WIB
Kasus TPPO di Jakpus Terbongkar, Korban Dijadikan Penjaja Seks, 4 Orang Ditangkap!
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Komarudin lantas meminta masyarakat terutama wanita muda untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dari seseorang yang tidak dikenal.

Menurut dia, dalam kasus ini pelaku rata-rata menyasar korban perempuan yang masih berusia muda.

"Rata-rata ABG dan dari luar daerah ya, yang memang membutuhkan pekerjaan. Sehingga mereka masuk ke kehidupan Ibu Kota tentunya dengan iming-iming gitu," kata dia.

Dalam hal ini, pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 12 juncto Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, pelaku juga terjerat dengan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement