Komarudin lantas meminta masyarakat terutama wanita muda untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dari seseorang yang tidak dikenal.
Menurut dia, dalam kasus ini pelaku rata-rata menyasar korban perempuan yang masih berusia muda.
"Rata-rata ABG dan dari luar daerah ya, yang memang membutuhkan pekerjaan. Sehingga mereka masuk ke kehidupan Ibu Kota tentunya dengan iming-iming gitu," kata dia.
Dalam hal ini, pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 12 juncto Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, pelaku juga terjerat dengan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.