Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Curi Motor, Residivis Diamuk Massa hingga Babak Belur

Indra Siregar , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |03:59 WIB
Hendak Curi Motor, Residivis Diamuk Massa hingga Babak Belur
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

TANGGAMUS - Seorang resedivis berinisial IR alias Wanda (21) warga Pekon Karang Agung, Semaka, Tanggamus, kasus pencurian sepeda motor ditangkap saat akan menggasak motor jamaah masjid di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupeten Tanggamus.

Tersangka diamankan Polis yang dibantu warga di Pekon Gisting Atas, Kamis. (29/12/ 2022) sekira pukul 20.30 Wib.

 BACA JUGA:Gempa Lagi, Kali Ini Guncang Tapanuli Utara dengan Kekuatan M3,1

Penangkapan melibatkan warga, anggota Sat Lantas, Tekab 308 Presisi dan Polsek Talang Padang. Pasalnya pelaku dipergoki usai menggeser motor korban ke tempat gelap dengan niat dibobol kunci kontaknya.

Pelaku sempat menjadi korban amukan massa, beruntung tim gabungan pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2022 berhasil mengevakuasainya ke Polsek Talang Padang.

 BACA JUGA:Gempa M5,5 Guncang Kota Jayapura, Warga Panik

Dari penangkapan itu terungkap, tersangka bersama seorang rekannya DPO datang dari Kecamatan Semaka mencari sasaran dengan dalih untuk membayar hutang dan untuk merayakan malam tahun baru.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, S.H Saat di wawancara Wartawan, tersangka yang berhasil ditangkap tim gabungan dibantu warga berinisial IR alias Wanda (21) warga Pekon Karang Agung, Semaka, Tanggamus, Minggu (01/01/2023).

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan satu kunci leter T berikut 2 anak kunci berbentuk pipih yang digunakan sebagai alat kejahatan.

korbannya bernama Syamsi Mustofa memarkirkan sepeda motor honda beat BE 6472 Z di depan masjid Darussalam untuk melakukan doa bersama di dalam masjid. Namun beberapa menit kemudian datang pelaku Wanda sementara rekannya menunggu diatas motor.

Massa yang berkumpul kemudian menghubungi Pos Pelayanan sehingga pelaku Wanda berhasil ditangkap massa yang telah kesal sehingg Wanda mendapatkan sejumlah pukulan warga.

Pada saat diamankan pelaku sudah mengalami luka robek pada kepala bagian kiri, luka lebam pada mata bagian kanan dan luka lebam pada seluruh badannya. Pelaku dibawa ke Puskesmas Talang Padang untuk diobati.

“Terhadapnya dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadapnya rekannya ditetapkan DPO,” tandasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement