Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Santri Bakar Temannya karena Diduga Mencuri Uang, Begini Penjelasan Ponpes

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |21:37 WIB
Santri Bakar Temannya karena Diduga Mencuri Uang, Begini Penjelasan Ponpes
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

Atas peristiwa itu, pengurus pondok pesantren bermusyawarah dan meminta salah satu wali kamar untuk menanyai korban, terkait uang milik siapa saja dan nilai uang yang telah dicuri korban.

"Di tengah menanyai di kamar korban, pelaku, MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyai apakah korban juga mengambil uangnya," jelas Fatih.

Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok di mana korban tengah bersandar. Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban.

"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namun pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," ujarnya.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," tambahnya.

Akibat kobaran api itu, tubuh korban mengalami luka bakar di punggungnya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Ia dijerat pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti secara terpisah, di Mapolres Pasuruan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement