Selain itu, Mardiono mengatakan bahwa hak politik Romy harus dipulihkan sebagai warga negara Indonesia. Romy pun, kata Mardiono, telah menjalani masa hukumannya.
"Kan beliau memang terlibat kasus kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis 1 tahun dan sudah dijalani. Artinya hak beliau harus dipulihkan sebagai warga negara indonesia karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya sehingga hak politi sebagai WNI melekat pada beliau," ungkapnya.
(Fahmi Firdaus )