Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar, Ini Rinciannya!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |18:17 WIB
Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar, Ini Rinciannya!
KPK menahan Bambang Kayun yang diduga terima suap dan gratifikasi Rp58 miliar (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK). Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dia diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar.

"Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Firli membeberkan, Bambang Kayun mulanya menerima suap sekira Rp5 miliar dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Emilya dan Herwansyah merupakan tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Adapun, uang Rp5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," beber Firli.

Selama proses pengajuan praperadilan, kata Firli, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.

Selain uang, Bambang Kayun diduga juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Bambang Kayun diduga juga menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkaranya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement