Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar, Ini Rinciannya!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |18:17 WIB
Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar, Ini Rinciannya!
KPK menahan Bambang Kayun yang diduga terima suap dan gratifikasi Rp58 miliar (Foto: MPI)
A
A
A

"Sehingga, keduanya (Emilya dan Herwansyah) tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.

Selain itu, kata Firli, Bambang Kayum diduga juga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement