Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orang Asing Dilarang Beli Rumah di Kanada Selama 2 Tahun, Denda Rp114 Juta Bagi yang Melanggar

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |08:21 WIB
Orang Asing Dilarang Beli Rumah di Kanada Selama 2 Tahun, Denda Rp114 Juta Bagi yang Melanggar
Ilustrasi rumah (Foto: iStockphoto)
A
A
A

Harga rumah rata-rata di dua kota terbesar di Kanada - Toronto dan Vancouver - telah mencapai 1 juta dolar Kanada (Rp11 miliar), seringkali menempatkan mereka dalam daftar 10 besar kota paling tidak terjangkau di dunia.

Selandia Baru mengesahkan undang-undang serupa yang melarang pembeli rumah asing pada 2018 ketika negara itu bergulat dengan krisis keterjangkauan perumahannya sendiri.

Namun, harga rumah yang disesuaikan dengan inflasi terus meningkat sejak larangan tersebut diberlakukan.

Negara-negara lain telah memberlakukan langkah-langkah berbeda untuk mengekang kepemilikan rumah oleh warga asing. Termasuk dengan menerapkan zona terbatas yang ditunjuk di mana non-penduduk dilarang membeli rumah, atau membebankan biaya khusus pada pembeli asing.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement