Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Lin Che Wei Jalani Sidang Vonis Kasus Minyak Goreng

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |11:24 WIB
Hari Ini, Lin Che Wei Jalani Sidang Vonis Kasus Minyak Goreng
Lin Che Wei akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

Ruang sidang pun telah dipenuhi pengunjung. Hingga pukul 10.47 WIB, hakim belum memasuki ruang sidang. Sementara JPU dan penasihat hukum terdakwa sudah bersiap di meja masing-masing.

Sebagai informasi, JPU sebelumnya menuntut Lin dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. JPU meyakini, Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya.

Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lin diyakini melakukan tindakan rasuah bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement