JAKARTA - Mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronica Lindawati dituntut pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan dengan Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dilayangkan lantaran JPU meyakini Veronica telah terbukti secara sah menyuap eks Direktorat Jenderal Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:KPK Siap Tarung Lawan Angin Prayitno di Tingkat Banding
Dalam menyusun tuntutan itu, JPU berpendapat hal memberatkan hukuman yakni Veronica dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Hal meringankan, mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan dam menghargai persidangan," ujar JPU.
Sebagai informasi, Veronica Lindawati didakwa dan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan suap dalam pengurusan pajak kepada Eks Direktorat Jenderal Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
BACA JUGA:Periksa 9 Saksi, KPK Telusuri Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno
Uang tersebut kemudian diterima oleh beberapa pejabat di Direktorat Perpajakan Kementerian Keungan antara lain, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata wawan.
Uang tersebut diterima oleh Angin setengah dari yang dijanjikan oleh Veronica. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pajak PT Bank Panin Tbk Tahun 2016. Uang itu diterima Angin pada 15 Oktober 2018 di Direktorat Jenderal Perpajakan, Kementerian Keuangan.
"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD500.000 dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000," kata wawan.
Veronika diyakini melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.