JAKARTA - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU). Menanggapi hal ini, Henry Surya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
"Kami sampaikan bahwa Pleidoi kami sampaikan atas nama Penasihat Hukum dan atas nama terdakwa sendiri. Jadi ada dua," ujar Penasihat Hukum Henry Surya, Waldus Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2022).
Pasalnya, Dia menilai banyak fakta persidangan yang diabaikan dalam tuntutan yang dibacakan JPU. "Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layeringnya, ada placementnya," katanya.
"Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya, ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya bakal membawa dokumen pembuktian dalam sidang pleidoi pekan depan. Ia menyebut dokumen itu berisi satu lemari.
"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada," ujarnya.