Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos KSP Indosurya Siapkan Dokumen Pembelaan Satu Lemari

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |22:46 WIB
Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos KSP Indosurya Siapkan Dokumen Pembelaan Satu Lemari
Sidang kasus Indosurya (MNC Portal/Dimas Choirul)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus KSP Indosurya dengan menetapkan dua tersangka, yakni Henry Surya dan June Indria. Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang didapat dari menipu 23.000 orang.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang. Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyebut dana Rp106 triliun merupakan laporan hasil analisis Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Menurutnya, angka kerugian itu merupakan terbesar yang pernah dialami masyarakat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement