Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wewenang Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Nadilla Syabriya , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |06:33 WIB
Wewenang Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA – Wewenang presiden dalam sistem pemerintahan presidensial akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini.

Dilansir beragam sumber, Kamis (5/1/2023) Presidensial merupakan sebuah sistem pemerintahan dengan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan ini.

 (Baca juga: Partai Ummat Amien Rais Berpotensi Kangkangi PAN di Pemilu 2024)

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Sebagai badan eksekutif, presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif karena sudah dipegang kuasa penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, apa saja kewenangan yang dapat dilakukan presiden pada sistem pemerintahan presidensial?

Dalam menjalankan tugasnya, presiden memiliki dua wewenang, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal tersebut dituang dalam UUD 1945.

Wewenang Sebagai Kepala Negara

1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10).

2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).

3. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

4. Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).

5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat [1]).

6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat [2]).

7. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).

Wewenang Sebagai Kepala Pemerintahan

1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat [1]).

2. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat [2]).

3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).

4. Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 20 ayat [2]).

5. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) (Pasal 23 ayat [2]).

6. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat [1]).

7. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudusial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden (pasal 24A ayat 3).

8. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat [3]).

9. MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat [3]).

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement