Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tegaskan Kampanye di Tempat Ibadah Berbahaya, PBNU: Jangan Dilakukan!

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |10:23 WIB
Tegaskan Kampanye di Tempat Ibadah Berbahaya, PBNU: Jangan Dilakukan!
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau disapa Gus Yahya menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah sangat berbahaya. Pandangan itu disampaikan saat pihaknya melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

"Politisiasi tempat ibadah itu berbahaya sekali," kata Gus Yahya dikutip dalam laman resmi NU Online, Kamis (5/1/2023).

 BACA JUGA: Banjir di Jalan Kaligawe Semarang Surut, Arus Lalu Lintas Normal

Oleh karena itu, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah, berharap agar para peserta Pemilu tidak berkampanye di tempat ibadah. "Kampanye di tempat ibadah berbahaya sekali. Tolong jangan dilakukan," ujar dia.

Sebab, kampanye di tempat ibadah lanjutnya memang dilarang dalam Undang-Undang. Ia pun mengonfirmasi kebenaran adanya peraturan larangan kampanye di tempat ibadah itu kepada komisioner KPU, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Betty Epsilon Idroos.

 BACA JUGA:Hendak Jual Motor Bodong, Pemuda di Cibinong Ditangkap Polisi

Keduanya pun mengangguk tanda mengiyakan adanya peraturan itu. Lebih lanjut, Gus Yahya menyampaikan agar parameter kampanye di tempat ibadah itu perlu dipertegas. "Sekarang parameter kampanye di tempat ibadah itu saya kira perlu dipertegas," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa, akibat politik identitas itu sangat merusak masyarakat. "Kita melihat akibat dari politik identitas yang luar biasa merusak di berbagai masyarakat negara yang ada," tuturnya.

Dengan demikian, Gus Yahya mengajak seluruh masyarakat agar tidak perlu melakukan kampanye di tempat ibadah dan mempolitisasi identitas. "Mari kita jangan ikut-ikutan. Pengin menang ya pengin menang, jangan pakai cara itu," tuturnya.

Diketahui, kampanye di tempat ibadah itu memang dilarang dalam Pasal 69 UU 8/2015 jo. Pasal 68 ayat (1) PKPU 4/2017. Dalam poin 9, disebutkan bahwa di antara poin larangan adalah 'menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan".

Sementara itu, ada tujuh poin yang dimaksud dengan kampanye dalam Pasal 65 ayat (1) UU 10/2016 yaitu sebagai berikut: Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, Penyebaran bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga, Iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement