Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Didesak Turut Periksa Menkominfo

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |13:36 WIB
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Didesak Turut Periksa Menkominfo
Anang Acmad Latif, salah satu tersangka kasus korupsi penyediaan BTS Kominfo. (Foto: Kejagung RI)
A
A
A

Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi penyediaan BTS ini adalah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020 YS.

Ketiga tersangka yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement