JAKARTA - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh puluhan ribu jamaah haji, dan umrah agen perjalanan first travel akhirnya berbuah manis.
Diketahui, sebanyak 63 ribu calon jemaah haji dan umrah first travel dan terdakwa Andika Surachman mengajukan PK lantaran asetnya disita negara. Dalam PK, mereka meminta agar aset tersebut dikembalikan.
"Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis, (5/1/2023).
PK itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dengan klasifikasi penipuan dan pencucian uang. Kini status PK tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
BACA JUGA:Terlibat Jual Beli Rekening untuk Penipuan, 3 Warga Pademangan Ditangkap!
Sebelumnya diberitakan, terpidana dan 63.000 jemaah korban First Travel masih mencari keadilan. Berbagai cara telah diupayakan oleh calon jamaah, seperti memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jamaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Setidaknya uang yang telah mereka setorkan pada First Travel bisa dikembalikan," kata kuasa hukum terpidana, Boris Tampubolon dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2020).
Namun proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Travel Haji Furoda Bodong, Kerugian Jamaah Capai Miliaran Rupiah
Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jamaah.
"Puncaknya, pada akhir tahun 2019 Kejari Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut," ucapnya.