Dalam sistem parlementer, kabinet dibentuk oleh parlemen. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen. Sementara dalam sistem semi parlementer, eksekutif menyusun kabinet sendiri dengan anggota yang tidak harus dari parlemen.
Dalam sistem parlementer, parlemen dapat mengangkat perdana menteri atau menjatuhkan pemerintahannya dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Masa jabatan perdana menteri dan kabinet pun ditentukan oleh parlemen. Sementara dalam sistem semi parlementer, eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen, namun tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh parlemen.
(Susi Susanti)